Informasi Alamat dan Informasi Nomor Telepon Kantor Imigrasi di Provinsi Jambi.
Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
  • Paspor Biasa
  • Surat Perjalanan Lintas Batas
  • Penarikan, Pencabutan, Pembatalan, dan Penggantian Paspor
  • Paspor Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah
  • Surat Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Asing
  • Alih Status Izin Tinggal Warga Asing
  • Izin Tinggal Tetap atau Terbatas untuk Status Perkawinan Campur
  • Dll


Kantor-Imigrasi-Jambi
Kantor Imigrasi Jambi

DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI PROVINSI JAMBI

1. Kantor Imigrasi Kelas I Jambi
Alamat : Jl. Arief Rahman Hakim No. 63, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Jambi
Telepon : (0741) 62033, 62214
Fax. (0741) 61383

2. Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal
Alamat : Jl. Delata Pura kuala Tungkal
Telepon : (0742) 322757
Fax. (0742) 21468

3. Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci
Alamat : Sungai penuh, Banko, Sanggaran agung, Danau kerinci, Kerinci, Jambi
Telepon : 081277445095
Fax. -



Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy (  Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).

Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih

sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia