Informasi Alamat dan Informasi Nomor Telepon Kantor Imigrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
  • Paspor Biasa
  • Surat Perjalanan Lintas Batas
  • Penarikan, Pencabutan, Pembatalan, dan Penggantian Paspor
  • Paspor Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah
  • Surat Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Asing
  • Alih Status Izin Tinggal Warga Asing
  • Izin Tinggal Tetap atau Terbatas untuk Status Perkawinan Campur
  • Dll


Kantor-Imigrasi-DKI-Jakarta
Kantor Imigrasi DKI Jakarta

DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI DKI JAKARTA

1. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat
Alamat : Jl. Pos Kota No. 4 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat
Telepon : (021) 6904845 / 6904795
Fax. (021) 6930544
 2. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan
Alamat : Jl. Warung Buncit Raya No. 207 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan
Telepon : (021) 79170912 / 79170910
Fax. (021) 79170907 / 79170910

3. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
Alamat : Jl. Merpati Blok B12 No. 3 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 6541209 / 6541213
Fax. (021) 6541210

4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur
Alamat : Jl. Bekasi Timur Raya No. 169 Cipinang Besar Utara, Jati Negara, Jakarta Timur
Telepon : (021) 8509104-05 / 8503896
Fax.  (021) 8509105

5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
Alamat : Jl. Boulevard Artha Gading Blok A No. 5-7, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara
Telepon : (021) 45850345
Fax. (021) 45847160

6. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
Alamat : Jl. Melati No. 124 A Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara
Telepon : (021) 43934909
Fax. (021) 4352253


Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy (  Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).

Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih

sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia