Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
- Paspor Biasa
- Surat Perjalanan Lintas Batas
- Penarikan, Pencabutan, Pembatalan, dan Penggantian Paspor
- Paspor Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah
- Surat Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Asing
- Alih Status Izin Tinggal Warga Asing
- Izin Tinggal Tetap atau Terbatas untuk Status Perkawinan Campur
- Dll
![]() |
Kantor Imigrasi NTT |
DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
1. Kantor Imigrasi Kelas I KUPANG
Alamat : Jl. Adi Sucipto, Penfui, Kupang, NTT 85119
Telepon : (0380) 8588033
Fax : (0380) 8588034
kanimkupang1@gmail.com
2. Kantor Imigrasi Kelas II ATAMBUA
Alamat : Jl. Adi Sucipto No. 8, Atambua Barat, Atambua, NTT 85711
Telepon : (0389) 2325064
Fax : (0389) 2325068
atambua_kanim@yahoo.co.id
3. Kantor Imigrasi Kelas II MAUMERE
Alamat : Jl. Adi Sucipto No.24, Alok Timur, Sikka, NTT 86111
Telepon : (0382) 21150-51
Fax : (0382) 21180
kanim_maumere@imigrasi.go.id
4. Kantor Imigrasi Kelas III LABUAN BAJO
Alamat : Jl. Frans Nala, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT
Telepon : (0385) 2443222
Fax : (0385) 42134
Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy ( Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).
Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih
sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia
0 Komentar