Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
- Paspor Biasa
- Surat Perjalanan Lintas Batas
- Penarikan, Pencabutan, Pembatalan, dan Penggantian Paspor
- Paspor Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah
- Surat Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Asing
- Alih Status Izin Tinggal Warga Asing
- Izin Tinggal Tetap atau Terbatas untuk Status Perkawinan Campur
- Dll
![]() |
Kantor Imigrasi NTB |
DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
1. Kantor Imigrasi Kelas I MATARAM
Alamat : Jl. Udayana No. 2 Kel. Monjok Barat, Kec. Selaparang, Mataram, NTB 83122
Telepon : (0370) 632520, 633346
Fax : (0370) 635285
kanimmataram@imigrasi.go.idwww.mataram.imigrasi.go.id
2. Kantor Imigrasi Kelas II SUMBAWA BESAR
Alamat : Jl. Bungur No. 13, Sumbawa Besar, NTB
Jl. Bungur No. 13, Sumbawa Besar, NTB 84351
Telepon : (0371)-626642
Fax : (0371)-626641
3. Kantor Imigrasi Kelas III BIMA
Alamat : Jl. kartini, paruga, Bima NTB
info@imigrasibima.com
Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy ( Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).
Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih
sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia
0 Komentar